BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Akhir-akhir
ini muncul di permukaan keinginan untuk melakukan merger (penggabungan) bank-bank syariah milik
bank BUMN. Bank-bank syariah BUMN yang tengah diupayakan untuk merger tersebut adalah PT BRI Syariah, PT
Bank Mandiri Syariah, PT BNI dan Unit Usaha Syariah BTN. Di sektor perbankan,
upaya merger merupakan
sesuatu hal yang biasa dilakukan. Menurut Pasal 1 butir 25 UU No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan yang dimaksud dengan merger adalah “penggabungan dari dua bank
atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan
membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.”
Berdasarkan
definisi ini dapat dipahami bahwa merger merupakan proses peleburan satu bank
atau lebih ke dalam bank yang lain di mana satu bank tetap mempertahankan
identitasnya dengan melakukan pengambilalihan kekayaan, tanggung jawab, dan
kuasa atas bank yang meleburkan diri tersebut.
Setidak-tidaknya terdapat beberapa alasan
mengapa merger bank perlu untuk dilakukan, di
antaranya adalah untuk menciptakan bank yang lebih baik yang pada akhirnya
dapat memberikan dampak signifikan dan positif pada sistem perbankan yang
sehat, efisien, tangguh dan mampu berkompetisi di kancah perekonomian global
dan pasar bebas yang semakin ketat dan kompetitif. Dalam sejarah perbankan di
Indonesia telah dicatat terjadinya merger. Pada
masa Orde Baru, tanggal 15 Mei 1972, Bank Umum Niaga Indonesia yang
berkedudukan di Medan melakukan merger ke dalam Sejahtera Bank. Begitu juga
dengan Bank Putera Multikarsa yang melakukan merger ke dalam Solida Bank berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No Kep-125/KM.17/1997 tanggal 31 Maret 1997
(Muhammad Djumhana: 2006, 303). Merger juga terjadi pada masa reformasi dengan
bergabungnya empat bank (BBD, BDN, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi Bank Mandiri
pada tahun 1998. Bank Mandiri ini terbukti berhasil memainkan perannya dalam
kancah perbankan secara nasional. Sejalan dengan alasan merger di atas, keinginan untuk me-merger bank-bank syariah milik BUMN menjadi
satu juga dengan harapan untuk memiliki bank syariah yang besar, kuat dan
efisien ditambah lagi dalam menghadapi integrasi Masyarakat Ekonomi Syariah
Asean (MEA) sektor keuangan pada tahun 2020. Sehingga bank syariah Indonesia
bisa bersaing dengan bank syariah negara tetangga yang berskala besar seperti
Maybank Syariah dan CIMB Syariah.
Menurut Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), pembentukan bank syariah yang besar mendesak untuk dilakukan.
Langkah yang dianggap paling cepat untuk diimplementasikan yakni melakukan merger (penggabungan)
bank syariah BUMN yang ada. Bank syariah yang kecil-kecil akan menghadapai
kesulitan untuk berkompetensi terutama dalam menghadapi integrasi Masyarakat
Ekonomi ASEAN sektor keuangan pada tahun 2020. Menurut Ahmad Buchori, Kepala Departement
Perbankan Syariah OJK, meskipun MEA perbankan baru berlaku pada tahun 2020,
merger bank syariah harus dilakukan segera, tidak boleh mendadak, karena merger perlu masa-masa transisi, sehingga
bisa bersaing dengan bank-bank syariah besar negara ASEAN lainnya. Di samping
itu, dengan adanya merger bank bank syariah BUMN, pemerintah
akan lebih mudah dalam memanfaatkan produk dan jasa bank syariah. Bank syariah
yang berskala besar akan lebih mampu beroperasi, menciptakan produk dan
pelayanan apa saja terutama apabila masuk dalam kategori BUKU IV. (Republika/13
Januari 2016).
Namun, baru-baru ini pemerintah membatalkan
(atau menunda?) rencana merger bank syariah milik BUMN tersebut.
Menurut Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Consulting Indonesia, penundaan merger tiga
bank syariah dan unit usaha syariah BTN merupakan langkah yang tepat, karena
skala bisnis bank-bank syariah tersebut masih kecil. Menurut kajian yang
dilakukan oleh lembaganya, “waktu yang terbaik untuk melakukan merger bank-bank syariah adalah di saat porsi
anak-anak syariah ini sudah mencapai 20 persen terhadap induknya. Saat itu bank
syariah hasil merger ini sudah cukup besar. Tahap ini
sekiranya bisa dicapai pada 2017-2018 menjelang ASEAN Banking Integration
Newttwork (ABIF) pada 2020.” Oleh karena itu, bank-bank BUMN perlu mencari
investor strategis bagi anak-anak usaha syariahnya (Republika/17 Februari
2016). Berdasarkan penjelasan di atas, penulis sependapat dengan Adiwarwan
Karim. Dalam melakukan merger bank-bank syariah BUMN, pemerintah dan
OJK, mesti lebih berhati-hati dan melalui kajian yang mendalam. Pemerintah
harus memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan merger ini dalam bentuk penambahan modal.
Promosi aktif juga mesti juga dilakukan untuk menarik minat para investor untuk
menginvestasikan dana mereka di bank-bank syariah BUMN. Dengan penambahan modal
baik dari pemerintah maupun para investor mampu memperkuat eksistensi perbankan
syariah dan bersaing secara kompetitif dengan bank-bank konvensional dan dalam
menghadapi integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN sektor keuangan 2020
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MEGER BANK
Menurut Undang-Undang Perbankan
Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 25 : ‘’Merger
adalah penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan
berdirinya salah satau bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa
melikuidasi.’’
Sementara menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan
Pengambilalihan Perseroan Terbatas; merger atau penggabungan adalah ‘’Perbuatan hukum yang dilakukan oleh salah
satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang
telah ada selanjutnya perseroan yang menggabungakan diri menjadi bubar.’’ Jadi
dengan demikian merger adalah absorpsi suatu perusahaan oleh perusahaan
lainnya. Perusahaan yang mengambil alih (the
acquiring firm) tetap memakai nama dan eksistensinya sebagai suatu business entity yang
mandiri. Dapat disimpulkan merger bank adalah proses
difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap
berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama
dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut
B.
SEJARAH
MERGER BANK
Sebagai bank terbesar di Indonesia, Bank
Mandiri tak lepas dari perjalanan panjang yang sarat nilai historis. Ia punya
sejarah kelam, sebab berdiri tanggal 2 Oktober 1998. Di tahun itu krisis
moneter mengguncang perekonomian Indonesia. Perbankan menjadi sektor yang
paling terpengaruh. Bank pemerintah bahkan ikut terjebak dalam intervensi
politik sebab tata kelola pemerintahan yang buruk.
Bank Mandiri berdiri setelah adanya
merger empat bank pemerintah, yaitu Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim),
Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), dan Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo). Keempat bank ini dinilai memiliki tata kelola performa kurang baik.
Upaya merger dilakukan untuk menyelamatkan bank milik negara melalui
rekapitulasi (penambahan modal) sekaligus untuk memperbaiki kinerja. Kehadiran
Bank Mandiri secara langsung menghilangkan peran khusus bank pemerintah,
kecuali Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Bank Mandiri mengalami hempasan demi
hempasan krisis. Krisis tahun 2002, 2005, dan 2008 menjadi saksi bahwa Bank
Mandiri mampu terus bertahan, tumbuh dan berkembang. Di balik kisah suram
krisis demi krisis yang dilalui, siapa sangka cikal bakal Bank Mandiri dulunya
pernah mencapai berbagai kejayaan. Bank Exim dulu pernah menjadi markas bank di
kawasan Asia, sementara BDN merupakan salah satu bank tertua di Indonesia.
Sejarah memberikan berbagai pelajaran.
Krisis keuangan yang menimpa Indonesia dan Asia tahun 1997/1998 mengajarkan
pentingnya penataan sistem perbankan secara lebih apik. Walau dibayangi faktor
eksternal yang sangat kuat, harus diakui pilar penting sistem perbankan
Indonesia ketika itu masih sangat lemah. Ini dapat dilihat dari jumlah modal
dan dana cadangan bank yang sangat terbatas. Ini diperburuk dengan
fenomena mudahnya mendirikan bank karena modal yang diperlukan relatif kecil.
Berkaca pada hal tersebut, krisis
1997/1998 membawa dampak pada hampir semua aspek kehidupan di tanah air. Namun,
peristiwa ini juga menginspirasi terjadinya reformasi perbankan secara
mendasar. Perbankan Indonesia kembali pada prinsip kehati-hatian, peningkatan
permodalan, pengetatan syarat mendirikan bank, pengetatan syarat kredit bagi
pemilik maupun pengurus bank, dan pemberian status independen terhadap Bank
Indonesia (BI) untuk menghindari intervensi.
C.
USAHA
MEGER BANK BUMN SYARIAH
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah serius melakukan kajian membentuk bank
syariah besar dengan mendorong tiga bank syariah dan satu unit usaha syariah
milik perbankan negara untuk merger. Sebagai negara dengan penduduk muslim
terbesar di dunia, tak salah punya bank syariah beraset besar sehingga bisa
berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Menteri BUMN, Rini MS Sumarno mengakui keinginan
memiliki bank syariah tak lepas dari harapan institusi keuangan syariah bisa
berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Dalam
pengembangan perbankan syariah, Indonesia memang jauh tertinggal dibanding
Malaysia. Di negara serumpun ini, pengembangan perbankan syariah sudah cukup
besar, bahkan sudah mampu bersaing dengan perbankan konvensional. Bahkan merger
tiga pemain raksasa di industri syariah Malaysia, diyakini akan menghasilkan
salah satu bank syariah terbesar di Asia Tenggara.
Di Indonesia
sendiri rencana merger ini masih tarik ulur. Pemerintah memang berniat
membangun satu institusi syariah besar yang mampu bersaing di kawasan ASEAN
setelah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berlaku. Penolakan kebanyakan berasal
dari kalangan praktisi dengan alasan ketidaksiapan entitas dan industri.
OJK mencatat setidaknya hingga kini ada 197 institusi keuangan yang
berbasis syariah, meliputi 12 bank syariah, 22 unit usaha syariah, dan 163 Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah. Dari 34 unit bank syariah dan unit usaha
syariah, total asetnya mencapai Rp261,9 triliun. Pembiayaan yang disalurkan
mencapai Rp 198,4 triliun per tahun dan mampu menghimpun dana pihak ketiga
(DPK) sebesar Rp209,6 triliun.
Pemerintah
membidik penyatuan tiga bank syariah dan satu unit usaha syariah karena selain
memiliki aset dan permodalan paling besar, empat perusahaan ini merupakan anak
usaha dari bank BUMN yang pemegang saham mayoritasnya di kuasai negara. Bank
Syariah Mandiri (BSM) memiliki aset Rp63,97 triliun, BRI Syariah dengan total
aset Rp17,4 triliun. Selanjutnya BNI Syariah di urutan ketiga dengan penguasaan
aset Rp14,71 triliun, dan unit usaha syariah milik Bank Tabungan Negara (BTN)
dengan aset Rp9,7 triliun.
Bila empat
bank syariah ini jadi bergabung, entitas syariah baru tersebut nantinya akan
memiliki aset sekitar Rp112 triliun. Ini saja masih kalah dengan merger tiga
bank syariah di Malaysia yang kabarnya beraset US$20 miliar atau sekitar Rp360
triliun.
Menteri Rini
beranggapan, selain akan terbentuk satu bank BUMN syariah baru yang memiliki
modal lebih kuat, penggabungan ini juga akan memudahkan operasional dan
meningkatkan skala bisnis. Namun meskipun mendorong penggabungan empat bank
syariah BUMN, Rini belum bisa memastikan bentuk dan pola yang akan dipilih
untuk menyatukan keempat anak usaha bank BUMN ini.
a. Respon OJK
OJK sendiri
selaku pengemban amanat pengawasan lembaga keuangan di Indonesia, merespon
positif rencana penggabungan ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad
berharap tahun ini sudah ada gambaran yang jelas mengenai arah penggabungan
empat bank syariah milik BUMN ini.
Menurutnya, OJK sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian BUMN untuk
memuluskan proses penggabungan empat bank syariah milik negara tersebut. Paling
tidak, untuk menuju penggabungan, empat anak usaha bank BUMN yang bergerak di bidang
syariah ini sudah bisa melakukan konsolidasi.
Mulya E Siregar, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan berharap konsolidasi yang dilakukan bermanfaat dalam menyetarakan kemampuan tiap-tiap bank yang akan digabungkan. Langkah konsolidasi diharapkan bisa tetap mempertahankan pangsa pasar empat bank syariah ini meski proses merger berjalan. Selain secara bersama-sama menyatukan kemampuan dalam meningkatkan sumber daya manusia dan teknologi informasi masing-masing bank, keempat bank ini juga bisa menyusun satu visi dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat menghadapi MEA. Suara Penolakan
Suara tidak setuju berasal dari kalangan pengamat dan sebagian praktisi.
Mulya E Siregar, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan berharap konsolidasi yang dilakukan bermanfaat dalam menyetarakan kemampuan tiap-tiap bank yang akan digabungkan. Langkah konsolidasi diharapkan bisa tetap mempertahankan pangsa pasar empat bank syariah ini meski proses merger berjalan. Selain secara bersama-sama menyatukan kemampuan dalam meningkatkan sumber daya manusia dan teknologi informasi masing-masing bank, keempat bank ini juga bisa menyusun satu visi dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat menghadapi MEA. Suara Penolakan
Suara tidak setuju berasal dari kalangan pengamat dan sebagian praktisi.
Selain itu OJK mempercepat
tenggat waktu merger bank BUMN syariah menjadi tahun 2017 dari rencana awal
2018. Saat
ini OJK tengah memfinalisasi roadmap holding bank BUMN syariah. Demi mempercepat
proses merger, OJK mengaku melakukan koorodinasi intensif dengan
Kementrian BUMN.
Bank syariah pelat merah yang dipastikan
masuk roadmap perbankan BUMN syariah yakni BNI Syariah, Uus Bank BTN, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Salah
satu agenda penting dalam roadmap tersebut, merger diikuti dengan
penambahan modal usaha. OJK tengah menggodok beberapa opsi yang bisa ditempuh.
Misal, penawaran saham perdana (IPO) sejumlah bank BUMN syariah. Opsi IPO tengah dikoordinasikan dengan regulator yang
membidangi pasar modal. Namun, skema merger dan penambahan modal masih menunggu
putusan pihak Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas induk usaha
bank BUMN syariah. Sekretaris Perusahaan
BRI Syariah Lukita T Prakasa mengatakan, pihaknya terus mempercantik kinerja
kendati ada keinginan pemerintah menggabungkan bank pelat merah syariah dalam
satu atap. Permodalan dan ukuran aset
menjadi salah satu faktor yang bakal menentukan ketetapan sebagai induk atau
holding bank syariah BUMN.
Jika ditilik dari ukuran aset dan permodalan, Bank Syariah Mandiri (BSM) berpeluang besar menjadi induk usaha bank syariah BUMN. Akhir tahun 2014, total aset BSM mencapai Rp 66,94 triliun dengan modal Rp 5,57 triliun.
Jika ditilik dari ukuran aset dan permodalan, Bank Syariah Mandiri (BSM) berpeluang besar menjadi induk usaha bank syariah BUMN. Akhir tahun 2014, total aset BSM mencapai Rp 66,94 triliun dengan modal Rp 5,57 triliun.
Yang pasti, rencana pembentukan holding merupakan harga mati
yang ditetapkan OJK. Pasalnya, pangsa pasar bank syariah saat ini minim.
Faktor lain, holding memberi berkah efisiensi. Tercatat sampai Juni 2015, BOPO atau biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional bank syariah mencapai 84,5 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan BOPO bank konvensional 75,45 persen
Faktor lain, holding memberi berkah efisiensi. Tercatat sampai Juni 2015, BOPO atau biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional bank syariah mencapai 84,5 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan BOPO bank konvensional 75,45 persen
D.
KELEMAHAN
DAN KEUNTUNGAN MERGER BANK SYARIAH
Keberhasilan merger beberapa bank BUMN
sebelumnya yang menghadirkan sebuah bank yang besar, kuat, dan efisien menambah
besar dorongan untuk mengulangi keberhasilan yang sama di antara bank-bank
syariah. Beberapa keberhasilan merger bank-bank swasta yang juga kemudian
menghadirkan bank yang besar, kuat, dan efisien menambah keyakinan kebaikan dan
manfaat merger bank syariah. Namun, keberhasilan merger harus
didukung oleh banyak faktor yang meliputi strategi konsolidasi, waktu
konsolidasi, biaya konsolidasi, dan yang paling penting kejelian dalam analisis
kesiapan bank yang akan dimerger.
Berikut kelemahan jika bank di merger :
1.
jika
bank yang di merger adalah bank yang lemah maka merger tersebut akan
menghasilkan bank yang lemah pula.
2.
dalam beberapa bank hasil merger, distance to
default malah memburuk.
3.
nasabah-nasabah peminjam berskala kecil akan
terabaikan dalam proses merger. Secara keseluruhan, efisiensi terasa dalam
penurunan tingkat suku bunga bank hasil merger.
4.
perilaku
manajemen bank yang akan dimerger menimbulkan kenaikan biaya yang tidak perlu. Serta
dampak dari merger ini berimbas ke semua level mulai dari pengurangan jumlah
karyawan biasa hingga ke posisi direktur.
5.
Berkurangnya
tingkat fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan dan berdampak pula pada
pengurangan pegawai
Ø
KEUNTUNGAN
1.
Penduduk
mayoritas indonesia mayoritas muslim
2.
Merger
bank syariah dapat memperkuat bank syariah BUMN, karena selain modal dan
asetnya tambah besar bank hasil meger juga lebih efisien.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Upaya untuk memerger bank syariah
sedang dalam proses hal ini dilakukan untuk memperkuat serta mengembangkan bank
syariah di indonesia namul hal ini tidak mudah untuk dilakukan oleh BUMN karena
meninjau bank syariah diindonesia seikit lamban hal ini bertolak belakang
dengan jumlah penduduk muslim terbesar di asia setelah malaysia, hal ini
dikarenakan kurangnya kesadaran pengetahuan nasabah tentang bank syariah dan
konven adalah sama, walapun begitu
OJK memastikan merger bank
syariah akan terlaksana tahun ini .
Daftar isi