Selasa, 21 Maret 2017

makalah usaha pendirian bank syariah BUMN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini muncul di permukaan keinginan untuk melakukan merger (penggabungan) bank-bank syariah milik bank BUMN. Bank-bank syariah BUMN yang tengah diupayakan untuk merger tersebut adalah PT BRI Syariah, PT Bank Mandiri Syariah, PT BNI dan Unit Usaha Syariah BTN. Di sektor perbankan, upaya merger merupakan sesuatu hal yang biasa dilakukan. Menurut Pasal 1 butir 25 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang dimaksud dengan merger adalah “penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.”
Berdasarkan definisi ini dapat dipahami bahwa merger merupakan proses peleburan satu bank atau lebih ke dalam bank yang lain di mana satu bank tetap mempertahankan identitasnya dengan melakukan pengambilalihan kekayaan, tanggung jawab, dan kuasa atas bank yang meleburkan diri tersebut.
Setidak-tidaknya terdapat beberapa alasan mengapa merger bank perlu untuk dilakukan, di antaranya adalah untuk menciptakan bank yang lebih baik yang pada akhirnya dapat memberikan dampak signifikan dan positif pada sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh dan mampu berkompetisi di kancah perekonomian global dan pasar bebas yang semakin ketat dan kompetitif. Dalam sejarah perbankan di Indonesia telah dicatat terjadinya merger. Pada masa Orde Baru, tanggal 15 Mei 1972, Bank Umum Niaga Indonesia yang berkedudukan di Medan melakukan merger ke dalam Sejahtera Bank. Begitu juga dengan Bank Putera Multikarsa yang melakukan merger ke dalam Solida Bank berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No Kep-125/KM.17/1997 tanggal 31 Maret 1997 (Muhammad Djumhana: 2006, 303). Merger juga terjadi pada masa reformasi dengan bergabungnya empat bank (BBD, BDN, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi Bank Mandiri pada tahun 1998. Bank Mandiri ini terbukti berhasil memainkan perannya dalam kancah perbankan secara nasional. Sejalan dengan alasan merger di atas, keinginan untuk me-merger bank-bank syariah milik BUMN menjadi satu juga dengan harapan untuk memiliki bank syariah yang besar, kuat dan efisien ditambah lagi dalam menghadapi integrasi Masyarakat Ekonomi Syariah Asean (MEA) sektor keuangan pada tahun 2020. Sehingga bank syariah Indonesia bisa bersaing dengan bank syariah negara tetangga yang berskala besar seperti Maybank Syariah dan CIMB Syariah.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembentukan bank syariah yang besar mendesak untuk dilakukan. Langkah yang dianggap paling cepat untuk diimplementasikan yakni melakukan merger (penggabungan) bank syariah BUMN yang ada. Bank syariah yang kecil-kecil akan menghadapai kesulitan untuk berkompetensi terutama dalam menghadapi integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN sektor keuangan pada tahun 2020. Menurut Ahmad Buchori, Kepala Departement Perbankan Syariah OJK, meskipun MEA perbankan baru berlaku pada tahun 2020, merger bank syariah harus dilakukan segera, tidak boleh mendadak, karena merger perlu masa-masa transisi, sehingga bisa bersaing dengan bank-bank syariah besar negara ASEAN lainnya. Di samping itu, dengan adanya merger bank bank syariah BUMN, pemerintah akan lebih mudah dalam memanfaatkan produk dan jasa bank syariah. Bank syariah yang berskala besar akan lebih mampu beroperasi, menciptakan produk dan pelayanan apa saja terutama apabila masuk dalam kategori BUKU IV. (Republika/13 Januari 2016).
Namun, baru-baru ini pemerintah membatalkan (atau menunda?) rencana merger bank syariah milik BUMN tersebut. Menurut Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Consulting Indonesia, penundaan merger tiga bank syariah dan unit usaha syariah BTN merupakan langkah yang tepat, karena skala bisnis bank-bank syariah tersebut masih kecil. Menurut kajian yang dilakukan oleh lembaganya, “waktu yang terbaik untuk melakukan merger bank-bank syariah adalah di saat porsi anak-anak syariah ini sudah mencapai 20 persen terhadap induknya. Saat itu bank syariah hasil merger ini sudah cukup besar. Tahap ini sekiranya bisa dicapai pada 2017-2018 menjelang ASEAN Banking Integration Newttwork (ABIF) pada 2020.” Oleh karena itu, bank-bank BUMN perlu mencari investor strategis bagi anak-anak usaha syariahnya (Republika/17 Februari 2016). Berdasarkan penjelasan di atas, penulis sependapat dengan Adiwarwan Karim. Dalam melakukan merger bank-bank syariah BUMN, pemerintah dan OJK, mesti lebih berhati-hati dan melalui kajian yang mendalam. Pemerintah harus memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan merger ini dalam bentuk penambahan modal. Promosi aktif juga mesti juga dilakukan untuk menarik minat para investor untuk menginvestasikan dana mereka di bank-bank syariah BUMN. Dengan penambahan modal baik dari pemerintah maupun para investor mampu memperkuat eksistensi perbankan syariah dan bersaing secara kompetitif dengan bank-bank konvensional dan dalam menghadapi integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN sektor keuangan 2020
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN MEGER BANK
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 25 : ‘’Merger adalah penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satau bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.’’
Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas; merger atau penggabungan adalah ‘’Perbuatan hukum yang dilakukan oleh salah satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada selanjutnya perseroan yang menggabungakan diri menjadi bubar.’’ Jadi dengan demikian merger adalah absorpsi suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya. Perusahaan yang mengambil alih (the acquiring firm) tetap memakai nama dan eksistensinya sebagai suatu business entity yang mandiri.  Dapat disimpulkan merger bank adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut
B.    SEJARAH MERGER BANK
Sebagai bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri tak lepas dari perjalanan panjang yang sarat nilai historis. Ia punya sejarah kelam, sebab berdiri tanggal 2 Oktober 1998. Di tahun itu krisis moneter mengguncang perekonomian Indonesia. Perbankan menjadi sektor yang paling terpengaruh. Bank pemerintah bahkan ikut terjebak dalam intervensi politik sebab tata kelola pemerintahan yang buruk.
Bank Mandiri berdiri setelah adanya merger empat bank pemerintah, yaitu Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Keempat bank ini dinilai memiliki tata kelola performa kurang baik. Upaya merger dilakukan untuk menyelamatkan bank milik negara melalui rekapitulasi (penambahan modal) sekaligus untuk memperbaiki kinerja. Kehadiran Bank Mandiri secara langsung menghilangkan peran khusus bank pemerintah, kecuali Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Bank Mandiri mengalami hempasan demi hempasan krisis. Krisis tahun 2002, 2005, dan 2008 menjadi saksi bahwa Bank Mandiri mampu terus bertahan, tumbuh dan berkembang. Di balik kisah suram krisis demi krisis yang dilalui, siapa sangka cikal bakal Bank Mandiri dulunya pernah mencapai berbagai kejayaan. Bank Exim dulu pernah menjadi markas bank di kawasan Asia, sementara BDN merupakan salah satu bank tertua di Indonesia.
Sejarah memberikan berbagai pelajaran. Krisis keuangan yang menimpa Indonesia dan Asia tahun 1997/1998 mengajarkan pentingnya penataan sistem perbankan secara lebih apik. Walau dibayangi faktor eksternal yang sangat kuat, harus diakui pilar penting sistem perbankan Indonesia ketika itu masih sangat lemah. Ini dapat dilihat dari jumlah modal dan dana cadangan bank yang sangat terbatas.  Ini diperburuk dengan fenomena mudahnya mendirikan bank karena modal yang diperlukan relatif kecil.
Berkaca pada hal tersebut, krisis 1997/1998 membawa dampak pada hampir semua aspek kehidupan di tanah air. Namun, peristiwa ini juga menginspirasi terjadinya reformasi perbankan secara mendasar. Perbankan Indonesia kembali pada prinsip kehati-hatian, peningkatan permodalan, pengetatan syarat mendirikan bank, pengetatan syarat kredit bagi pemilik maupun pengurus bank, dan pemberian status independen terhadap Bank Indonesia (BI) untuk menghindari intervensi.






C.   USAHA MEGER BANK BUMN SYARIAH
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah serius melakukan kajian membentuk bank syariah besar dengan mendorong tiga bank syariah dan satu unit usaha syariah milik perbankan negara untuk merger. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tak salah punya bank syariah beraset besar sehingga bisa berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Menteri BUMN, Rini MS Sumarno mengakui keinginan memiliki bank syariah tak lepas dari harapan institusi keuangan syariah bisa berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Dalam pengembangan perbankan syariah, Indonesia memang jauh tertinggal dibanding Malaysia. Di negara serumpun ini, pengembangan perbankan syariah sudah cukup besar, bahkan sudah mampu bersaing dengan perbankan konvensional. Bahkan merger tiga pemain raksasa di industri syariah Malaysia, diyakini akan menghasilkan salah satu bank syariah terbesar di Asia Tenggara.
Di Indonesia sendiri rencana merger ini masih tarik ulur. Pemerintah memang berniat membangun satu institusi syariah besar yang mampu bersaing di kawasan ASEAN setelah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berlaku. Penolakan kebanyakan berasal dari kalangan praktisi dengan alasan ketidaksiapan entitas dan industri.
OJK mencatat setidaknya hingga kini ada 197 institusi keuangan yang berbasis syariah, meliputi 12 bank syariah, 22 unit usaha syariah, dan 163 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah. Dari 34 unit bank syariah dan unit usaha syariah, total asetnya mencapai Rp261,9 triliun. Pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 198,4 triliun per tahun dan mampu menghimpun dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp209,6 triliun.
Pemerintah membidik penyatuan tiga bank syariah dan satu unit usaha syariah karena selain memiliki aset dan permodalan paling besar, empat perusahaan ini merupakan anak usaha dari bank BUMN yang pemegang saham mayoritasnya di kuasai negara. Bank Syariah Mandiri (BSM) memiliki aset Rp63,97 triliun, BRI Syariah dengan total aset Rp17,4 triliun. Selanjutnya BNI Syariah di urutan ketiga dengan penguasaan aset Rp14,71 triliun, dan unit usaha syariah milik Bank Tabungan Negara (BTN) dengan aset Rp9,7 triliun.
Bila empat bank syariah ini jadi bergabung, entitas syariah baru tersebut nantinya akan memiliki aset sekitar Rp112 triliun. Ini saja masih kalah dengan merger tiga bank syariah di Malaysia yang kabarnya beraset US$20 miliar atau sekitar Rp360 triliun.
Menteri Rini beranggapan, selain akan terbentuk satu bank BUMN syariah baru yang memiliki modal lebih kuat, penggabungan ini juga akan memudahkan operasional dan meningkatkan skala bisnis. Namun meskipun mendorong penggabungan empat bank syariah BUMN, Rini belum bisa memastikan bentuk dan pola yang akan dipilih untuk menyatukan keempat anak usaha bank BUMN ini.
a.   Respon OJK
OJK sendiri selaku pengemban amanat pengawasan lembaga keuangan di Indonesia, merespon positif rencana penggabungan ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad berharap tahun ini sudah ada gambaran yang jelas mengenai arah penggabungan empat bank syariah milik BUMN ini.
Menurutnya, OJK sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian BUMN untuk memuluskan proses penggabungan empat bank syariah milik negara tersebut. Paling tidak, untuk menuju penggabungan, empat anak usaha bank BUMN yang bergerak di bidang syariah ini sudah bisa melakukan konsolidasi.
Mulya E Siregar, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan berharap konsolidasi yang dilakukan bermanfaat dalam menyetarakan kemampuan tiap-tiap bank yang akan digabungkan. Langkah konsolidasi diharapkan bisa tetap mempertahankan pangsa pasar empat bank syariah ini meski proses merger berjalan. Selain secara bersama-sama menyatukan kemampuan dalam meningkatkan sumber daya manusia dan teknologi informasi masing-masing bank, keempat bank ini juga bisa menyusun satu visi dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat menghadapi MEA. Suara Penolakan
Suara tidak setuju berasal dari kalangan pengamat dan sebagian praktisi.
     Selain itu OJK mempercepat tenggat waktu merger bank BUMN syariah menjadi tahun 2017 dari rencana awal 2018.  Saat ini OJK tengah memfinalisasi roadmap holding bank BUMN syariah. Demi mempercepat proses merger,  OJK mengaku melakukan koorodinasi intensif dengan Kementrian BUMN. 
Bank syariah pelat merah yang dipastikan masuk roadmap perbankan BUMN syariah yakni BNI Syariah, Uus Bank BTN, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Salah satu agenda penting dalam roadmap tersebut, merger diikuti dengan penambahan modal usaha.  OJK tengah menggodok beberapa opsi yang bisa ditempuh. Misal, penawaran saham perdana (IPO) sejumlah bank BUMN syariah. Opsi IPO tengah dikoordinasikan dengan regulator yang membidangi pasar modal. Namun, skema merger dan penambahan modal masih menunggu putusan pihak Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas induk usaha bank BUMN syariah. Sekretaris Perusahaan BRI Syariah Lukita T Prakasa mengatakan, pihaknya terus mempercantik kinerja kendati ada keinginan pemerintah menggabungkan bank pelat merah syariah dalam satu atap. Permodalan dan ukuran aset menjadi salah satu faktor yang bakal menentukan ketetapan sebagai induk atau holding bank syariah BUMN.
Jika ditilik dari ukuran aset dan permodalan, Bank Syariah Mandiri (BSM) berpeluang besar menjadi induk usaha bank syariah BUMN. Akhir tahun 2014, total aset BSM mencapai Rp 66,94 triliun dengan modal Rp 5,57 triliun.
Yang pasti, rencana pembentukan holding merupakan harga mati yang ditetapkan OJK. Pasalnya, pangsa pasar bank syariah saat ini minim.
Faktor lain, holding memberi berkah efisiensi. Tercatat sampai Juni 2015, BOPO atau biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional bank syariah mencapai 84,5 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan BOPO bank konvensional 75,45 persen

D.   KELEMAHAN DAN KEUNTUNGAN  MERGER BANK SYARIAH
Keberhasilan merger beberapa bank BUMN sebelumnya yang menghadirkan sebuah bank yang besar, kuat, dan efisien menambah besar dorongan untuk mengulangi keberhasilan yang sama di antara bank-bank syariah. Beberapa keberhasilan merger bank-bank swasta yang juga kemudian menghadirkan bank yang besar, kuat, dan efisien menambah keyakinan kebaikan dan manfaat merger bank syariah. Namun, keberhasilan merger harus didukung oleh banyak faktor yang meliputi strategi konsolidasi, waktu konsolidasi, biaya konsolidasi, dan yang paling penting kejelian dalam analisis kesiapan bank yang akan dimerger.
Berikut kelemahan jika bank di merger :
1.     jika bank yang di merger adalah bank yang lemah maka merger tersebut akan menghasilkan bank yang lemah pula.
2.    dalam beberapa bank hasil merger, distance to default malah memburuk.
3.    nasabah-nasabah peminjam berskala kecil akan terabaikan dalam proses merger. Secara keseluruhan, efisiensi terasa dalam penurunan tingkat suku bunga bank hasil merger.
4.     perilaku manajemen bank yang akan dimerger menimbulkan kenaikan biaya yang tidak perlu. Serta dampak dari merger ini berimbas ke semua level mulai dari pengurangan jumlah karyawan biasa hingga ke posisi direktur.
5.    Berkurangnya tingkat fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan dan berdampak pula pada pengurangan pegawai
Ø  KEUNTUNGAN
1.    Penduduk mayoritas indonesia mayoritas muslim
2.    Merger bank syariah dapat memperkuat bank syariah BUMN, karena selain modal dan asetnya tambah besar bank hasil meger juga lebih efisien.




















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Upaya untuk memerger bank syariah sedang dalam proses hal ini dilakukan untuk memperkuat serta mengembangkan bank syariah di indonesia namul hal ini tidak mudah untuk dilakukan oleh BUMN karena meninjau bank syariah diindonesia seikit lamban hal ini bertolak belakang dengan jumlah penduduk muslim terbesar di asia setelah malaysia, hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran pengetahuan nasabah tentang bank syariah dan konven adalah sama, walapun begitu  OJK  memastikan merger bank syariah akan terlaksana tahun ini .

























Daftar isi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar